DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Regulasi Baru Resmi Berlaku

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, 18 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah semua fraksi di DPR memberikan persetujuannya untuk pengesahan RUU Minerba. “Sekarang saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Pimpinan Sidang Rapat Paripurna, Adies Kadir.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak dengan “setuju” oleh 311 anggota DPR yang hadir dalam rapat. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar itu kemudian mengetuk palu sebagai tanda bahwa RUU Minerba telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

  • Related Posts

    KAMMI Bogor Dukung RPJMD Kota Bogor: Soroti Tantangan “Bogor Cerdas” dan “Bogor Sejahtera”

    Bogor – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor menyampaikan dukungan terhadap arah kebijakan pembangunan Kota Bogor melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang masih tahap finalisasi sampai akhir…

    Aktivitas Tambang di Pulau Gag Jadi Sorotan dalam Diskusi Publik PP KAMMI

    Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Menimbang Tambang di Raja Ampat: Aspek Hukum, Lingkungan, dan Keadilan Masyarakat”, Rabu (18/6) di Sekretariat PP KAMMI,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *